Adekah Tidak di Wajibkan sang istri menyanyi buat suami di rumah?

Perlu di fahamkan bahwa tidaklah di wajibkan bagi istri untuk menyanyi kepada suami di rumah, akan tetapi diwajibkan kepada sang istri untuk menghibur sang suami ,baik hiburan itu dalam bentuk senyuman, nyanyian, bacaan syair ,pantun ,gurindam, sajak dan sebagainya. maka dengan cara sedemikanlah hubungan antara suami istri dapat mengeratkan, kasih sayang antara satu samalain dan ianya akan mengkuatkan perhubungngan antara suami istri.

Lalu bagaimana dengan para penyanyi perempuan yang menyanyikan lagu atau bahkan kasidah. Tujuan utamanya kan menarik perhatian orang agar dia dikagumi?

Menurut pendapat Imam Syafi’i dan beberapa ulama lain seperti Imam Al-Alusy, suara perempuan itu bukanlah aurat. Sebab, perempuan berhak melakukan jual beli dan memberikan persaksian di depan hakim, dalam hal ini tentunya ia mesti memperdengarkan suaranya. Imam Al-Alusy dalam tafsirnya, Ruuhul Ma’any jilid 18, mengatakan, “Suara perempuan bukanlah aurat, maka itu tidak haram mendengar suara perempuan kecuali jika dikhawatirkan timbulnya fitnah.”

Dalam hal ini menurut pendapat yang paling kuat, jika suatu fitnah dapat dihindarkan maka suara perempuan bukan aurat. Alasannya, banyak istri-istri Rasulullah saw yang telah meriwayatkan hadits dan berbicara kepada para sahabat yang bukan mahram mereka, dan hal itu tidak ditentang dan tidak berdosa.

Menurut Imam Ibnu Katsir, perempuan itu diharamkan melakukan apa saja yang dapat mengundang (atau menjadi perhatian) orang lain, termasuk memakai wangi-wangian. Rasulullah bersabda, ”Dan perempuan jika memakai wangi-wangian lalu berjalan di tempat orang berkumpul maka dia adalah pezina.” Termasuk seperti pezina adalah orang yang menggerak-gerakkan kedua tangannya agar kelihatan gelang-gelang dan perhiasannya. Demikian menurut Ibnu Katsir.

Menurut Imam Abu Bakar Al-Jossos, yang bermadzhab Hanafi, dalam kitabnya Ahkamul Qur'an jilid 3, berdasar QS An-Nur: 31 “Dan janganlah  perempuan-perempuan yang beriman itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan,” menunjukkan bahwa perempuan yang beriman itu diharamkan mengeraskan suaranya dalam berbicara sekiranya orang-orang lain yang bukan mahramnya dapat mendengarnya, dan jika suaranya itu lebih dekat untuk menimbulkan fitnah dari sekedar suara kalungnya. Karena itu ulama-ulama madzhab Hanafi memakruhkan perempuan beradzan karena adzan itu membutuhkan suara yang keras dan perempuan dilarang mengangkat suaranya. والله أعلمُ بالـصـواب


Previous Post Next Post
//]]>